SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh LPJK melalui sistem OSS, sebagai bukti legalitas badan usaha dalam menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi.
SBU terbagi menjadi dua kategori utama:
Setiap jenis SBU memiliki klasifikasi dan kualifikasi tersendiri (Kecil, Menengah, atau Besar) tergantung pada modal, pengalaman, dan tenaga ahli perusahaan.
Dokumen bisa bervariasi tergantung klasifikasi & kualifikasi yang diajukan.
Kami siap membantu Anda dalam seluruh proses pengurusan hingga tuntas.
SBU berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, setiap tahun perusahaan wajib melakukan pelaporan tahunan agar status tetap aktif di sistem OSS dan LPJK.
Senin - Sabtu: 08.00 - 17.00
Minggu: Libur