Jl. Kadiran, Kulim, Pekanbaru
stivensertifikasiriau@gmail.com +62 853-6461-1236

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) adalah dokumen legal dari LPJK yang menyatakan bahwa seseorang memiliki keahlian teknis atau keterampilan tertentu di bidang konstruksi sesuai klasifikasi/subklasifikasi tertentu.

Waktu proses bervariasi, namun umumnya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diserahkan dan diverifikasi. Waktu dapat lebih cepat tergantung jenis permohonan dan kelengkapan data.

Dokumen umumnya meliputi:
  • KTP dan NPWP
  • Ijazah terakhir
  • CV / Daftar Riwayat Hidup
  • Pas foto terbaru
  • Surat pengalaman kerja atau kontrak proyek
  • Dokumen pendukung lainnya (jika diminta oleh LPJK)

Ya, kami menyediakan layanan konsultasi gratis baik secara langsung maupun online untuk membantu Anda memahami persyaratan dan proses pengajuan yang sesuai dengan bidang dan kebutuhan Anda.

Ya, SKA dan SKT yang kami bantu proseskan berlaku secara nasional dan tercatat dalam sistem LPJK yang diakui oleh pemerintah.

Untuk beberapa klasifikasi SKT, pengalaman kerja tidak menjadi syarat utama. Namun untuk SKA, pengalaman kerja sangat dibutuhkan dan wajib dibuktikan melalui dokumen atau surat pengalaman kerja.

Bisa. Jika Anda telah memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja, maka Anda dapat mengajukan peningkatan sertifikasi dari SKT ke SKA sesuai klasifikasi yang diinginkan.

Anda akan mendapatkan update status pengajuan secara berkala melalui WhatsApp atau email dari tim kami. Anda juga dapat menghubungi customer support kami kapan pun untuk pengecekan manual.

Ya, setiap pengajuan sertifikasi memiliki biaya administrasi yang berbeda tergantung jenis sertifikasi dan klasifikasi. Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga yang sesuai kebutuhan Anda.

Ya, kami merupakan penyedia layanan resmi yang terdaftar di KOMDIGI, Dan PSE(Penyelenggara Sistem Elektronik) dan lembaga sertifikasi konstruksi terdaftar di LPJK serta mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah.

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh LPJK melalui sistem OSS, sebagai bukti legalitas badan usaha dalam menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi.

SBU terbagi menjadi dua kategori utama:

  • SBU Umum: untuk pekerjaan konstruksi standar seperti bangunan gedung, jalan, jembatan, dan infrastruktur umum lainnya.
  • SBU Spesialis: untuk pekerjaan konstruksi dengan spesialisasi tertentu seperti instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, HVAC, dan sebagainya.

Setiap jenis SBU memiliki klasifikasi dan kualifikasi tersendiri (Kecil, Menengah, atau Besar) tergantung pada modal, pengalaman, dan tenaga ahli perusahaan.

  • Menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender/lelang proyek pemerintah maupun swasta.
  • Meningkatkan kepercayaan klien dan kredibilitas perusahaan.
  • Memenuhi persyaratan legal formal dalam menjalankan usaha konstruksi di Indonesia.
  • Terdaftar dalam sistem OSS dan LPJK yang diakui oleh pemerintah.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar OSS
  • Akta Pendirian dan Perubahan (jika ada)
  • NPWP dan SPT Tahunan Perusahaan
  • SKA tenaga ahli sesuai klasifikasi
  • Struktur organisasi & daftar peralatan
  • Bukti domisili kantor
  • Surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya

Dokumen bisa bervariasi tergantung klasifikasi & kualifikasi yang diajukan.

  1. Persiapkan seluruh dokumen perusahaan dan SKA tenaga ahli.
  2. Lakukan pendaftaran dan pengajuan melalui sistem OSS RBA.
  3. Proses verifikasi oleh asosiasi dan LPJK.
  4. Evaluasi kelayakan administrasi dan teknis.
  5. Jika disetujui, SBU akan terbit dan tercatat resmi di sistem nasional.

Kami siap membantu Anda dalam seluruh proses pengurusan hingga tuntas.

SBU berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, setiap tahun perusahaan wajib melakukan pelaporan tahunan agar status tetap aktif di sistem OSS dan LPJK.

ISO
PUPR
Kemnaker
BNSP
LPJK
Kantor Kami

Jl. Kadiran, Kulim, Pekanbaru

+62 853 6461 1236

stivensertifikasiriau@gmail.com

Jam Operasional

Senin - Sabtu: 08.00 - 17.00

Minggu: Libur


© 2025 SertifikasiKonstruksi.id. All Rights Reserved.