Jl. Kadiran, Kulim, Pekanbaru
stivensertifikasiriau@gmail.com +62 853-6461-1236

Prosedur Pengurusan Sertifikasi

  1. Mempersiapkan dokumen legalitas usaha (NIB, NPWP, Akta Pendirian, SK Kemenkumham).
  2. Menentukan klasifikasi dan subklasifikasi usaha konstruksi yang akan diajukan.
  3. Memastikan memiliki tenaga kerja bersertifikat SKK sesuai klasifikasi.
  4. Melengkapi struktur organisasi dan data perusahaan melalui OSS.
  5. Registrasi permohonan SBU melalui sistem LPJK atau platform terkait.
  6. Verifikasi data oleh lembaga verifikator.
  7. SBU diterbitkan dalam bentuk digital setelah dinyatakan lengkap dan valid.

  1. Menentukan bidang kompetensi yang ingin diajukan (manajerial, teknis, operator).
  2. Melengkapi data pribadi dan riwayat pekerjaan calon pemegang SKK.
  3. Mendaftar pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi.
  4. Melakukan asesmen/uji kompetensi di bawah pengawasan asesor LSP.
  5. Menunggu hasil penilaian dan rekomendasi dari LSP.
  6. SKK diterbitkan dalam format digital setelah dinyatakan kompeten.

  1. Menentukan jenis sertifikasi ISO yang dibutuhkan (misalnya ISO 9001, 14001, 45001).
  2. Melakukan audit internal dan menyusun dokumen sistem manajemen mutu.
  3. Menghubungi lembaga sertifikasi resmi untuk proses audit eksternal.
  4. Melaksanakan audit sertifikasi tahap 1 dan tahap 2.
  5. Menindaklanjuti temuan audit jika ada (jika ada non-konformitas).
  6. Sertifikat ISO diterbitkan apabila perusahaan memenuhi seluruh standar yang disyaratkan.

  1. Melakukan pengecekan masa berlaku sertifikat (SBU, SKK, ISO).
  2. Memastikan kelengkapan dokumen masih valid atau diperbarui.
  3. Mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem resmi terkait.
  4. Melakukan asesmen ulang atau audit ulang jika disyaratkan.
  5. Menerima sertifikat perpanjangan dalam bentuk digital/resmi.

  1. Mempersiapkan dokumen legalitas perusahaan dan struktur organisasi K3.
  2. Membentuk tim pelaksana SMK3 di internal perusahaan.
  3. Melakukan audit internal terkait penerapan sistem K3.
  4. Menghubungi lembaga audit eksternal yang ditunjuk Kemenaker.
  5. Menjalani audit eksternal SMK3 di lokasi proyek atau kantor pusat.
  6. Menerima laporan hasil audit dan rekomendasi perbaikan bila ada.
  7. Sertifikat SMK3 diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

  1. Membuat akun OSS pada website oss.go.id.
  2. Melengkapi profil badan usaha dan data pengurus.
  3. Memilih bidang usaha sesuai KBLI terbaru.
  4. Melengkapi perizinan dasar seperti domisili, akta, dan NPWP.
  5. Mengajukan NIB dan izin usaha secara online melalui OSS.
  6. OSS akan menerbitkan NIB, Izin Lokasi, dan Izin Usaha dalam format digital.

  1. Melakukan konsultasi awal dengan tim jasa konsultasi.
  2. Mengidentifikasi dokumen dan persyaratan tender.
  3. Mempersiapkan dokumen penawaran teknis dan administrasi.
  4. Melakukan simulasi evaluasi dan strategi penawaran.
  5. Melengkapi dokumen dan mengikuti jadwal tender yang ditentukan.
  6. Monitoring hasil evaluasi dan dukungan pada klarifikasi jika diperlukan.
ISO
PUPR
Kemnaker
BNSP
LPJK
Kantor Kami

Jl. Kadiran, Kulim, Pekanbaru

+62 853 6461 1236

stivensertifikasiriau@gmail.com

Jam Operasional

Senin - Sabtu: 08.00 - 17.00

Minggu: Libur


© 2025 SertifikasiKonstruksi.id. All Rights Reserved.